Notification

×

Iklan

Iklan

Self Appraisal Pendamping Lokal Desa (PLD)

Selasa, 09 Juli 2019 | Juli 09, 2019 WIB Last Updated 2022-07-12T12:03:01Z




N a m a                :
J a b a t a n         : Pendamping Lokal Desa (PLP)
Lokasi Tugas      : Kec. …..

No.
Tugas Pokok
Indikator Output
Penilaian Tupoksi

Sudah
Belum

A
B
C
D
E

1
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa
Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
V


Terfasilitasinya musdes yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes;
V



Tersusunnya  Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan Peraturan lain yang diperlukan;
V

2
Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
V



Terfasilitasinya kerjasama antardesa;
V



Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik
V



Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa
V

3
Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan  desa.
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.
V

4
Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa
Terlaksananya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa;
V



Terlaksananya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa
V



Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa
V


Jumlah Indikator Output
:
11

Jumlah nilai A
6
X
4
=
24

Jumlah nilai B
2
X
3
=
6

Jumlah nilai C
1
X
2
=
2

Jumlah nilai D
1
X
1
=
1

Jumlah nilai E
1
X
0
=
0

Jumlah
11
=
33

NILAI   (33/44)x100
=
75.00












×
Berita Terbaru Update