Notification

×

Iklan

Iklan

Self Appraisal Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

Selasa, 09 Juli 2019 | Juli 09, 2019 WIB Last Updated 2022-07-12T12:03:01Z

N a m a                :
J a b a t a n         : Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Lokasi Tugas      : Kecamatan .......................
No.
Tugas Pokok
Indikator Output
Penilaian Tupoksi

Sudah
Belum

A
B
C
D
E

1
Mendampingi pemerintah kecamatan dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;







Terfasilitasinya review dan evaluasi dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes dan laporan pertanggung jawaban;

 V




2
Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Terlaksananya pelatihan dan On the Job Trainning (OJT) bagi PLD;
 V







Dokumentasi kegiatan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja PLD;

 V






Tersedianya RKTL PLD dan laporan kegiatan;
 V







Terlaksananya koordinasi yang baik antara PD dengan PLD

 V




3
Fasilitasi kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.
Rencana kegiatan kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;
 V







Terselenggaranya kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;

 V






Setiap desa memiliki kader desa sesuai kebutuhan.
 V





4
Fasilitasi musyawarah-musyawarah desa.
Terselenggaranya berbagai musyawarah desa, musrenbang dan musyawarah antardesa

 V






Masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa.
 V





5
Fasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.
Terfasilitasinya penyusunan  peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan/atau surat keputusan kepala desa;

 V






Masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.
 V







Terfasilitasinya peran BPD dalam proses penyusunan produk hukum desa

 V




6
Fasilitasi kerjasama antardesa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Terfasilitasinya penyusunan rencana kerjasama antardesa  dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
 V








Terfasilitasinya  kerjasama antardesa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.





7
Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tersedianya dokumen hasil Identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas bagi masyarakat desa;
 V







Tim Penyusun RPJM Desa dan RKP Desa terbentuk


 V





Pelatihan Tim Penyusun RPJM Desa dan RKPDesa;
 V







Adanya dokumen proses penyusunan RPJM Desa dan RKPDesa dan memastikan dokumen tersebut diperdeskan;







Terlaksananya evaluasi dan monitoring oleh pemerintah dan masyarakat desa;
 V







Terselenggaranya pelatihan peningkatan kapasitas kinerja BPD.



 V


8
Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait
Terfasilitasinya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan sektor dan pihak terkait.
 V





9
Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Terfasilitasinya kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan, anak, dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal;




v


Jumlah Indikator Output
:
24

Jumlah nilai A
12
X
4
=
48

Jumlah nilai B
7
X
3
=
21

Jumlah nilai C
2
X
2
=
4

Jumlah nilai D
2
X
1
=
2

Jumlah nilai E
1
X
0
=
0

Jumlah
24
=
75

NILAI  à (75/96)x100
=
78.13

×
Berita Terbaru Update