Dasar :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati Sanggau Nomor 23 Tahun 2011 tentang Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Sanggau; dan
- Peraturan Bupati Sanggau Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Atas dasar hal tersebut di atas, ada 2 (dua) jenis pajak yang disetor ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan dengan sumber dana APBDesa, yaitu :
1. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak atas pembayaran jasa pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, katering, warung dan jasa boga. Tarif pajak ini 10% dari omzet pembayaran.
Contoh:
Ada kegiatan rapat desa yang menyediakan makan minum kegiatan desa dengan nilai SPJ Rp 1.000.000,00, maka Pajak Restoran-nya (catering) = Rp 1.000.000,00 x 10% = Rp 100.000,00.
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Objek pajaknya meliputi: tanah, batu dan sirtu. Tarif pajak 10%.
Contoh:
Ada kegiatan pembangunan jalan desa menggunakan pasir 70 M3, maka Pajak Minerba-nya :
= Jumlah kubikasi pasir x Harga Patokan Penjualan Pasir (SK Gub.) x 10%
= 70 M3 x Rp 35.000,00/M3 x 10%
= Rp 245.000,00
Harga Patokan Penjualan Pasir yakni Rp 35.000,00 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 488/EKON/2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan seperti tercantum dalam lampiran SK tersebut di bawah ini: