Rabu pagi yang cerah di 26 Juni 2019, setelah perjalanan sekitar dua jam dari Kota Kembayan melalui jalan yang sebagian besar jalan tanah dan berkerikil, akhirnya sampai juga di aula Kantor Camat Jangkang pada sekira pukul 08.50 WIB. Kursi dan meja untuk narasumber dan peserta peningkatan kapasitas Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang /Jasa (TPK-BPJ) sudah tersusun rapi, namun belum ada peserta yang hadir di ruangan aula tersebut. Di luar ruang aula ada beberapa peserta yang sudah hadir nampak sedang berbincang di antara mereka. Sambil menunggu peserta lain, kami berbincang tentang berbagai hal seputar desa dengan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jangkang, Bapak Sudarso.
Peserta sebagian besar sudah hadir pada sekira pukul 09.30. Persiapan acara pembukaan segera dilakukan dan tidak lama kemudian acara pembukaan Peningkatan Kapasitas PPKD dan TPK-PBJ Kecamatan Jangkang untuk bidang infrastruktur pun dibuka. Pembukaan acara secara resmi dilakukan oleh Bapak Plt. Camat Jangkang, yang dalam sambutannya antara lain berharap para peserta bisa terus mengikuti acara sampai selesai sehingga informasi yang diperoleh selama acara peningkatan kapasitas tersebut dapat diterapkan di desa masing-masing. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa sudah ada regulasi di daerah yakni Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, untuk itu diharapkan dalam pengadaan barang dan jasa di desa mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Setelah pengarahan dari Bapak Plt. Camat acara dilanjutkan dengan informasi dari Pendamping Desa (PD) Kecamatan Jangkang, Bapak Sukirman. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi peningkatan kapasitas oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sanggau yakni Bapak Wiryo.
Materi peningkatan kapasitas untuk PPKD dan TPK-PBJ di Kecamatan Jangkang yang disampaikan oleh TA-ID P3MD Kabupaten Sanggau terdiri empat bagian, yakni:
1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) PPKD dan TPK;
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Desa;
3. Alur Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan
4. Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Penyampaian materi dilakukan dengan pemaparan untuk tiap materi dan dilanjutkan tanya jawab (diskusi) dengan para peserta. Peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPM) selaku Pelaksan Kegiatan Anggaran (PKA) dan TPK-PBJ serta sebagian Kepala Desa dari desa-desa di Kecamatan Jangkang terlihat cukup antusias dalam mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, hal ini terbukti dari munculnya pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang kemudian memancing untuk berdiskusi.
Salah satu pertanyaan yang muncul dan cukup mengejutkan yakni tentang TPK yang telah dibuat Surat Keputusan (SK)-nya oleh Kepala Desa dan di antara anggota tim tersebut ada yang menjabat sebagai Kasi di Pemerintah Desa. Terkait pertanyaan ini, narasumber (TA-ID) menyampaikan bahwa Kasi dan Kaur (selain Kaur Keuangan) berdasarakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), sementara TPK-PBJ berdasarkan Permendagri tersebut dibentuk untuk membantu PKA dalam hal pengadaan barang/jasa, yang unsurnya terdiri dari Kepala Dusun, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan atau masyarakat, sehingga jika Kasi menjadi anggota TPK maka tidak sesuai dengan aturan tersebut. Karena dalam kasus yag ditanyakan ini Kasi tersebut sudah di-SK-kan menjadi TPK maka disarankan untuk dilakukan perubahan (revisi) SK tersebut.
Diskusi tentang pengelolaan kegiatan infrastruktur di desa berakhir sekira pukul 12.30 WIB dan diakhiri informasi dan arahan dari Bapak Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Jangkang serta informasi seputar aktivitas desa oleh Pendamping Desa Kecamatan Jangkang. @wry