Menarik untuk dianalisis bahwa selain mendatangkan kegembiraan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah kepada desa, ternyata juga mendatangkan masalah serius bagi warga desa. Ancaman konflik vertikal antara warga masyarakat dengan pemerintah desa bukan sekedar isapan jempol belaka. Di beberapa tempat, konflik laten (latent conflict) bahkan sudah menjadi konflik terbuka (open conflict). Dari penelusuran masalah diketahui bahwa akar masalah konflik secara umum bersumber dari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Konflik-konflik laten yang muncul menjadi konflik terbuka, yang di beberapa tempat terjadi dalam forum musyawarah desa, perlu mendapat perhatian serius agar tidak mengkristal menjadi kekerasan. Menurut Sholihan, konflik akan menjadi kekerasan apabila:
a. Terdapat saluran yang tidak tepat untuk melakukan dialog dan ketidaksepakatan.
b. Suara-suara ketidaksepakatan dan keluhan yang ada tidak didengar.
c. Terjadi ketidakstabilan, ketidakadilan dan ketakutan dalam masyarakat secara luas. (Jamil, M. Mukhsin, 2007: 10).
Konflik yang mengarah pada kekerasan tentu patut untuk disesalkan, namun dinamika di lapangan kadang membuat kita harus siap dengan segala kemungkinan. Salah satu kasus yang cukup mengkhawatirkan adalah adanya penghentian kegiatan infrastruktur yang sedang dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat dengan alasan bahwa penjelasan dari pemerintah desa tentang pengelolaan keuangan desa tidak memuaskan. Masalah yang awalnya muncul antara pemerintah desa dengan kelompok masyarakat, secara cepat bergeser ke arah konflik horisontal, antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya. Ketika konflik semakin meluas maka upaya penanganan pun menjadi semakin sulit.
Tuntutan masyarakat kepada pemerintah desa terkait transparansi (keterbukaan) dalam pengelolaan keuangan desa, yang biasanya menjadi sumber masalah, harus mendapat saluran yang tepat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mestinya bisa memainkan peran dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD telah memberikan amanah untuk melaksanakan tugas ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak banyak anggota BPD yang konsisten melaksanakan tugas-tugas ini, sehingga praktis masyarakat yang kecewa mencari jalannya sendiri.
Tugas Kepala Desa (Kades) sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes), yang diamanahkan dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa, kadang disalahpahami sebagai kekuasaan Kades dalam penggunaan dana-dana yang ada dalam APBDesa tersebut tanpa melibatkan perangkat desa dan lembaga-lembaga lainnya di desa. Istilah yang sering digunakan dalam pengelolaan keuangan desa model seperti ini yakni ”pengelolaan satu pintu”. Dalam pengelolaan keuangan desa seperti ini nyaris tidak ada pengendalian, karena Kades sangat dominan dalam pengelolaan keuangan desa. Mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tidak dijalankan sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas pun terabaikan.
Dalam upaya menangani konflik seperti ini, Pendamping Desa dapat memainkan peran sebagai mediator. Perlu sikap dan karakter yang positif serta ketrampilan dalam memediasi agar proses mediasi membuahkan hasil. Sebagai mediator, Pendamping Desa dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menengahi konflik yang terjadi, antara lain dengan mengidentifkasi isu-isu yang dipersengketakan, mengembangkan opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai suatu kesepakatan.
Selain upaya penanganan konflik, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, baik di desa tersebut maupun di desa lain, maka perlu pula upaya pencegahan. Pencegahan munculnya kembali konflik seperti ini bisa dengan cara memberi penguatan kepada Kepala Desa dan perangkat desa tentang mekanisme pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi yang ada. Penguatan juga perlu diberikan kepada pimpinan dan anggota BPD tentang Tupoksi BPD sehingga diharapkan seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan oleh regulasi, termasuk dalam hal menyalurkan aspirasi masyarakat yang merasa tidak puas dengan cara-cara pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.@wry
Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Perangkat Desa di Kecamatan Sungai Kakap
Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Perangkat Desa di Kecamatan Kuala Mandor B
Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Perangkat Desa Arus Deras Kec. Teluk Pakedai
Penguatan Tupoksi BPD untuk Pimpinan dan Anggota BPD Teluk Nangka Kecamatan Kubu
Penguatan Tupoksi BPD untuk Pimpinan dan Anggota BPD Mega Timur Kec. Sei Ambawang